DPR Dukung Imigrasi Bali Deportasi WNA Bandel, Sahroni: Ini Indonesia

Selasa, 02 November 2021 – 10:54 WIB
DPR Dukung Imigrasi Bali Deportasi WNA Bandel, Sahroni: Ini Indonesia - JPNN.com Bali
WNA asal Rusia berinisial DA dan OM asal Ukraina dideportasi keluar wilayah Bali setelah melanggar aturan prokes, Sabtu (30/10) lalu. (Istimewa)

bali.jpnn.com, JAKARTA - Tindakan tegas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, mendeportasi WNA asal Rusia berinisial DA dan OM asal Ukraina karena melanggar protokol kesehatan (prokes) mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Menurut Ahmad Sahroni, langkah yang diambil Imigrasi sudah tepat dan menunjukkan ketegasan institusi tersebut dalam menindak pelanggar aturan.

"Apresiasi kepada pihak Imigrasi lantaran mereka telah tegas kepada para WNA yang bandel atau melanggar aturan di negara kita terkait standar protokol kesehatan," kata Sahroni, Selasa (2/11).

Dia menilai langkah deportasi memang harus dilakukan untuk menunjukkan bahwa Indonesia tidak main-main terkait aturan prokes.

“Memang sangat perlu ketegasan seperti yang dilakukan pihak Imigrasi.

Karena tidak sedikit warga negara asing yang melakukan tindakan pelanggaran terhadap prokes di Indonesia," ujarnya.

Menurut dia, ketegasan dari pihak Imigrasi dapat menjadi peringatan untuk wisatawan asing lainnya agar tidak menganggap remeh aturan protokol kesehatan di Pulau Dewata atau di manapun di Indonesia.

Sahroni menilai ketegasan tersebut akan sangat membantu mengurangi penularan Covid-19, khususnya di daerah Bali yang memang terbuka untuk turis.

DPR RI dukung penuh langkah Imigrasi Bali yang mendeportasi warga negara asing yang bandel. Menurut Ahmad Sahroni, langkah ini menunjukkan ketegasan Indonesia
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News