DPR Dukung Imigrasi Bali Deportasi WNA Bandel, Sahroni: Ini Indonesia
Selasa, 02 November 2021 – 10:54 WIB

WNA asal Rusia berinisial DA dan OM asal Ukraina dideportasi keluar wilayah Bali setelah melanggar aturan prokes, Sabtu (30/10) lalu. (Istimewa)
Selain itu, menurut dia, dapat memberikan efek jera kepada WNA sehingga tidak ada yang bandel dan menyepelekan aturan protokol kesehatan di Indonesia apalagi mencoba melanggarnya.
Kebijakan deportasi diambil karena kedua WNA tersebut ketahuan melakukan aksi penipuan berupa pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR Covid-19 saat tiba di Pelabuhan Padangbai, Manggis, Karangasem.
Keduanya dideportasi setelah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 bulan. (antara/lia/JPNN)
DPR RI dukung penuh langkah Imigrasi Bali yang mendeportasi warga negara asing yang bandel. Menurut Ahmad Sahroni, langkah ini menunjukkan ketegasan Indonesia
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News