Tegas, Satgas Covid-19 Bali Pastikan Deportasi Turis Asing yang Nekat Melanggar Karantina
bali.jpnn.com, DENPASAR - Meski membuka pintu masuk wisatawan mancanegara berlibur ke Pulau Dewata, Satgas Covid-19 Bali tidak segan memberikan sanksi tegas bagi turis asing yang melanggar batasan waktu karantina.
Satgas memastikan akan mengambil langkah deportasi.
“Tidak ada alasan apapun, bagi turis asing yang melanggar prokes batasan waktu karantina akan kami deportasi,” ujar Sekretaris Satgas Covid-19 Bali, I Made Rentin.
Baca Juga:
Agar karantina berjalan optimal, Satgas Gabungan akan dikerahkan untuk menjaga areal hotel.
Setidaknya ada 55 hotel di Bali yang disiapkan untuk tempat karantina.
Hotel karantina tersebut tersebar di empat kawasan, yakni Sanur, Nusa Dua, Ubud, dan Kuta.
Total ada 11.734 kamar untuk turis asing.
Rentin memastikan, para turis asing yang menjalani karantina akan dijaga ketat 24 jam.
Satgas Covid-19 memastikan akan mendeportasi turis asing yang berlibur ke Bali, tetapi menolak untuk mengikuti karantina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News