Tegas, Satgas Covid-19 Bali Pastikan Deportasi Turis Asing yang Nekat Melanggar Karantina
Di tempat karantina disediakan pos kesehatan dan klinik kesehatan hotel.
Tiap hotel punya kewajiban untuk menyiapkan satgas lokal dengan komandannya yang koordinasi dengan TNI-Polri di hotel.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan apabila ada temuan WNA yang tidak bersedia karantina, maka tidak akan diberikan izin masuk ke wilayah Bali.
"Kami sudah ada kesepakatan dengan airlines terkait itu.
Dari situ sudah ada pemberitahuannya, kalau protokol kesehatan mengatakan tidak mau (melanggar) maka imigrasi tidak akan memberi izin masuk.
Jadi, silakan kembali ke negaranya," papar Jamaruli Manihuruk.
Menurutnya, pelanggaran karantina tidak masuk dalam pelanggaran imigrasi melainkan pelanggaran protokol kesehatan.
Namun, apabila ada temuan tersebut di lapangan maka akan ditindak tegas. (antara/lia/JPNN)
Satgas Covid-19 memastikan akan mendeportasi turis asing yang berlibur ke Bali, tetapi menolak untuk mengikuti karantina
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News