John Petrus Menjawab: Tidak Semua yang Diberitakan Benar
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus narkoba yang melibatkan John Petrus Aditia Ambarita, 30; Pricilia Rey, 25; Putri Nur Agelina DC, 26, dan Annike Dhani Taniba, 31, telah bergulir jauh hari di PN Denpasar.
Mereka diganjar 1,5 tahun oleh majelis hakim PN Denpasar karena melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, dalam pemberitaan dengan judul, ‘John Petrus dan 3 Wanita Cantik Diganjar 1,5 Tahun Penjara’ tersebut ada sejumlah keberatan yang dilontarkan terdakwa John Petrus Aditia Ambarita.
Pasalnya, isinya sangat menyudutkan dan sangat tendensius serta mengandung pemberitaan yang memojokkan dirinya dan berunsur tekanan serta mengangkangi UU Pers.
Pertama, judul pemberitaan tersebut secara jelas terperinci menyebutkan nama terdakwa dan tidak dengan nama yang lain.
“Judul tersebut dengan jelas menyebutkan nama saya dengan lengkap agar diketahui banyak orang,” protesnya.
Kedua, dituliskan dalam isi berita bahwa pesta sabu-sabu biasa digelar John Petrus.
Menurutnya, tulisan tersebut sengaja dilebih-lebihkan seolah-olah dirinya sering melakukan pesta sabu-sabu.
Terdakwa John Petrus menjawab terkait hasil putusan majelis hakim PN Denpasar: tidak semua yang diberitakan benar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News