Promotor Chris John Dilimpahkan ke Kejari Badung, AKP Ika: Zainal Sudah Wewenang Jaksa
bali.jpnn.com, BADUNG - Promotor tinju Chris John dan Daud Jordan, Zainal Tayeb, akhirnya dilimpahkan penyidik Polres Badung ke Kejari Badung kemarin.
Pelimpahan perkara pengusaha ternama ini dilakukan secara virtual mengingat dalam masa pandemi covid-19.
“Hanya pelimpahan berkas. Sedang tersangka Zainal Tayeb masih ditahan di Polres Badung dengan status tahanan titipan kejaksaan,” ujar Kasihumas Polres Badung Iptu Ketut Sudana
Baca Juga:
dilansir dari Radarbali.id.
Pelimpahan berkas dan tersangka dibenarkan Kasatreskrim Polres Badung AKP Putu Ika Prabawa.
"Betul, sudah tahap II. Sudah jadi kewenangan jaksa,” beber AKP Ika Prabawa.
Sebelumnya, Zainal Tayeb diperiksa selama kurang lebih sepuluh jam pada Kamis lalu (2/9) sebelum dijebloskan ke tahanan.
Zaenal Tayeb dijebloskan ke sel karena telah menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, terkait jual beli aset di
Zainal Tayeb, promotor Chris John akhirnya dilimpahkan ke Kejari Badung. Menurut AKP Ika Prabawa, wewenang kini ditangan jaksa Kejari Badung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News