Promotor Chris John Dilimpahkan ke Kejari Badung, AKP Ika: Zainal Sudah Wewenang Jaksa
Rabu, 08 September 2021 – 09:55 WIB
Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Penetapan tersangka itu terkait dugaan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi,
Badung.(rb/mar/pra/JPR)
Zainal Tayeb, promotor Chris John akhirnya dilimpahkan ke Kejari Badung. Menurut AKP Ika Prabawa, wewenang kini ditangan jaksa Kejari Badung
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News