Perbekel Tianyar Barat Diganjar 6 Tahun, Kaur Keuangan Bebas, Fakta Baru Terungkap

Jumat, 03 Desember 2021 – 09:05 WIB
Perbekel Tianyar Barat Diganjar 6 Tahun, Kaur Keuangan Bebas, Fakta Baru Terungkap - JPNN.com Bali
Ilustrasi palu hakim. Foto: Pixabay

bali.jpnn.com, DENPASAR - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar akhirnya menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa kasus korupsi bedah rumah di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Dalam sidang daring kemarin, hakim Heriyanti menjatuhkan vonis enam tahun kepada Perbekel Tianyar Barat I Gede Agung Pasrisak Juliawan.

Hukuman yang dijatuhkan kepada I Gede Agung Pasrisak Juliawan lebih berat dibanding terdakwa lainnya karena dianggap punya peran penting dalam kasus korupsi ini.

Beruntungnya, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.256.903.050.

Majelis hakim hanya menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar majelis hakim Heriyanti.

Yang menarik, anak buah terdakwa I Gede Agung Pasrisak Juliawan yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan  I Gede Sukadana dibebaskan dari segala tuntutan.

Sementara untuk terdakwa lainnya, I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Perbekel Tianyar Barat diganjar hakim tipikor 6 tahun penjara, sementara kaur keuangan dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News