UMK 5 Kabupaten Ikut UMP Bali 2025, Kecuali Wilayah Sarbagita, ternyata

Kamis, 12 Desember 2024 – 09:14 WIB
UMK 5 Kabupaten Ikut UMP Bali 2025, Kecuali Wilayah Sarbagita, ternyata - JPNN.com Bali
Ilustrasi upah minimum kabupaten. Foto: Ricardo/JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan lima kabupaten di Pulau Dewata menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) mengikuti upah minimum provinsi (UMP) Bali 2025.

Lima kabupaten itu, yakni Karangasem, Bangli, Buleleng, Jembrana, dan Klungkung, sepakat UMK sama dengan UMP Bali 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.996.560.

Untuk UMK Kota Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) 2025 baru disidangkan pada Jumat (13/12).

“Paling telat penetapan 18 Desember, Jumat besok kita sidang,” kata Ida Bagus Setiawan dilansir dari Antara.

Menurut Ida Bagus Setiawan, kabupaten/kota yang dapat menetapkan UMK hanya Sarbagita, yang masuk wilayah Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

“Di Permenaker kan sudah jelas kabupaten yang tidak bisa menetapkan UMK wajib mengenakan UMP,” kata Kadisnaker dan ESDM Bali.

Ida Bagus Setiawan mengatakan untuk menentukan UMK 2025 merujuk instruksi pusat, yakni naik 6,5 persen.

Jika merujuk aturan, maka UMK Badung akan menjadi yang tertinggi, yaitu Rp 3.534.338.

Menurut Ida Bagus Setiawan, lima kabupaten di Pulau Dewata menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) mengikuti upah minimum provinsi (UMP) Bali 2025.
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News