UMK 5 Kabupaten Ikut UMP Bali 2025, Kecuali Wilayah Sarbagita, ternyata
Kamis, 12 Desember 2024 – 09:14 WIB
UMK Denpasar akan menjadi Rp 3.298.116, UMK Tabanan Rp 3.103.352, dan UMK Gianyar Rp 3.119.078.
Selain menghitung UMK 2025, kabupaten/kota tahun ini akan menghitung upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Provinsi Bali sendiri menetapkan kenaikan pada upah sektoral 8,5 persen dengan sektor terpilih di bidang pariwisata, yaitu penyediaan jasa akomodasi dan makan minum.
“Kalau sektoral kembali lagi kesepakatan sektor mana yang akan dapat, karena tiap daerah beda, besarannya perlu kesepakatan dewan pengupahan kabupaten/kota,” tuturnya. (lia/JPNN)
Menurut Ida Bagus Setiawan, lima kabupaten di Pulau Dewata menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) mengikuti upah minimum provinsi (UMP) Bali 2025.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News