UMK Buleleng 2025 Naik Rp 182.887, Besarannya Sama dengan UMP Bali
bali.jpnn.com, BULELENG - Pemkab Buleleng sepakat menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen.
Dengan kenaikan ini, UMK Buleleng menjadi Rp 2.996.561, meningkat Rp 182.887 dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp 2.813.672.
Keputusan ini sejalan dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2025.
Hal itu terungkap dalam rapat Dewan Pengupahan Buleleng yang dipimpin oleh Asisten I Setda Buleleng Gede Sandhiyasa, bersama perwakilan APINDO Bali, SPSI Buleleng, akademisi, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, kemarin (11/12).
Menurut Gede Sandhiyasa, kesepakatan ini merupakan hasil dari kajian mendalam terhadap data statistik dan masukan dari berbagai pihak.
“Nilai yang disepakati yaitu Rp 2.996.561 akan diajukan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi," ujar Gede Sandhiyasa dilansir dari laman Pemkab Buleleng.
Sandiasa berharap keputusan ini bisa diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Buleleng dengan pengawasan ketat sambil menunggu keputusan dari provinsi.
Plt Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan perusahaan mematuhi kebijakan ini.
UMK Buleleng 2025 naik sebesar 6,5 persen. UMK Buleleng kini menjadi Rp2.996.561, meningkat Rp 182.887 dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka Rp 2.813.672
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News