Hanya Badung yang Menetapkan Upah Khusus Sektor Pariwisata, Sebegini Angkanya
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) se-Bali.
Yang menarik, hanya Kabupaten Badung yang menetapkan upah khusus sektor pariwisata di Provinsi Bali sebesar Rp 3.569.682,27.
“Angka ini berlaku khusus untuk sektor penyediaan akomodasi dan makan minum di hotel bintang lima,“ kata Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.
Menurut Pj Gubernur Bali, penetapan upah sektoral ini pertama kali diterapkan.
Dari seluruh kabupaten dan kota di Bali, hanya dewan pengupahan Kabupaten Badung yang sepakat menaikkan sekitar 7,5 persen dari UMK Badung 2024 yang sebesar Rp 3.318.628.
Kabupaten/kota lainnya hanya menetapkan UMK.
Kabupaten Badung, Kota Denpasar, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Gianyar menetapkan UMK sendiri dengan kenaikan 6,5 persen dan kabupaten lainnya mengikuti UMP Bali 2025.
UMK 2025 tertinggi berada di Kabupaten Badung sebesar Rp 3.534.338,88 per bulan, disusul Denpasar Rp 3.298.116,50, Kabupaten Gianyar sebesar Rp 3.119.080,00 dan Kabupaten Tabanan sebesar Rp 3.102.520,45.
Yang menarik, hanya Kabupaten Badung yang menetapkan upah khusus sektor pariwisata di Provinsi Bali sebesar Rp 3.569.682,27.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News