Hanya Badung yang Menetapkan Upah Khusus Sektor Pariwisata, Sebegini Angkanya
Lima kabupaten lainnya, yaitu Karangasem, Klungkung, Bangli, Buleleng, dan Jembrana, mengikuti UMP Bali 2025 yang sebesar Rp 2.996.561.
“Keputusan ini tidak hanya mempertimbangkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga keberlangsungan usaha bagi perusahaan,” ujar Pj Gubernur Bali.
“Semangat kolaborasi semua pihak harus terus ditingkatkan melalui pembinaan, sosialisasi, dan pengawasan yang efektif,” imbuhnya.
Menurut Pj Gubernur, kenaikan UMP Bali sebesar 6,5 persen dan UMSP di sektor pariwisata sebesar 8,5 persen sudah sesuai arahan pemerintah pusat.
UMK dan UMSK 2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah Bali. (antara/lia/JPNN)
Yang menarik, hanya Kabupaten Badung yang menetapkan upah khusus sektor pariwisata di Provinsi Bali sebesar Rp 3.569.682,27.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News