Disnaker Minta UMK 5 Kabupaten di Bawah Standar Wajib Ikut UMP Bali, Ternyata
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali resmi mematok ketentuan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 2.813.672.
Namun, melihat tren pertumbuhan ekonomi, dari sembilan kabupaten/kota di Bali, ada kemungkinan UMK lima kabupaten di bawah standar provinsi.
Lima kabupaten tersebut adalah Karangasem, Bangli, Klungkung, Jembrana, dan Buleleng, sedangkan empat kabupaten dan kota lain sudah mengikuti UMP Bali, yakni Tabanan, Gianyar, Badung, dan Kota Denpasar.
Proses legalisasi atas hasil perhitungan Dewan Pengupahan baru dibahas, Senin (27/11) besok.
Namun, salah satu yang sudah menyatakan UMK 2024 adalah Jembrana yaitu Rp 2.763.181 karena hanya naik Rp 24.483, sedangkan Buleleng sebesar Rp 2.741.548 atau hanya naik sebesar 0.93 persen.
“Kondisi ini harus diwaspadai, pemerintah kabupaten harus berbenah agar tahun berikutnya bisa keluar dari zona ini.
Jika tidak, justru berpotensi menambah kabupaten/kota lain yang tidak bisa menentukan UMK sendiri,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan.
Kadisnaker dan ESDM Bali mengatakan kabupaten/kota yang tidak bisa menetapkan UMK karena terbentur PP Nomor 51 Tahun 2023.
Disnaker dan ESDM Bali minta UMK lima kabupaten di bawah standar, yakni Karangasen, Klungkung, Bangli, Jembrana dan Buleleng, wajib ikut UMP Bali, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News