Disnaker Minta SPSI Bali Maklum, UMP 2024 Jangan Dibandingkan dengan Daerah Industri
bali.jpnn.com, DENPASAR - Protes Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali bahwa selama ini Upah Minimum Provinsi (UMP) belum sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) mendapat tanggapan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan.
Kadisnaker minta SPSI dan masyarakat tidak membandingkan UMP Bali dengan provinsi lain, terutama yang memiliki kawasan industri besar.
Sebagai catatan, UMP Bali tidak sebesar daerah lain yang memiliki kawasan industri, semisal Banten, Jakarta atau Sidoarjo dan Surabaya.
“Kalau formulanya memakai salah satu ukuran yaitu kebutuhan hidup layak memang angkanya Bali tidak tinggi, tetapi formula di PP Nomor 51 Tahun 2023, ada sisi positifnya untuk masing-masing daerah.
Jadi, tidak mungkin apple to apple,” kata Kadisnaker dan ESDM Ida Bagus Setiawan.
Pemprov Bali telah menetapkan UMP Bali 2024 sebesar Rp 2.813.672, naik 3,68 persen atau Rp 100 ribu dari UMP 2023.
Saat ini masih akan dilakukan perhitungan untuk mencari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang rencananya diputuskan sebelum 30 November 2023.
Menurut Kadisnaker Bali, yang menjadi penyebab kenaikan UMP rendah adalah perhitungan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Disnaker Bali minta SPSI Bali maklum. Kadisnaker minta SPSI Bali tidak membandingkan UMP 2024 dengan daerah industri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News