Fixed, UMP Bali 2024 Rp 2.81 Juta, Naik Rp 100 Ribu
![Fixed, UMP Bali 2024 Rp 2.81 Juta, Naik Rp 100 Ribu - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2023/11/20/kepala-disnaker-esdm-bali-ida-bagus-setiawan-saat-diwawancar-5fwi.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 akhirnya ketuk palu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi menetapkan UMP 2024 naik Rp 100 ribu dibandingkan UMP 2023.
UMP 2023 diketahui sebesar Rp2.713.672, pada 2024 menjadi Rp 2.813.672.
Penetapan besar UMP 2024 ditetapkan berdasar perhitungan bersama dewan pengupahan menggunakan formula baru Kemenaker yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023.
Berita cara penetapan UMP 2024 bahkan telah dilaporkan ke Pj Gubernur Bali dan akhirnya terbit keputusan gubernur nomor 979/03-M/HK/2023.
Parameter yang digunakan dalam menentukan UMP Bali 2024 beberapa di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, UMP tahun sebelumnya, dan alpa yang ditetapkan.
“Kami sudah sepakat untuk menetapkan UMP, besarannya adalah Rp 2.813.672 atau kalau dibandingkan dengan 2023 naik sebesar 3,68 persen,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali Ida Bagus Setiawan di Denpasar, Senin (20/11).
Dengan penetapan UMP Bali, maka per 1 Januari 2024 nanti seluruh perusahaan harus menerapkan regulasi pengupahan ini.
Fixed, upah minumum provinsi (UMP) Bali 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.81 juta, hanya naik Rp 100 ribu dibandingkan tahun sebelumnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News