Fixed, UMP Bali 2024 Rp 2.81 Juta, Naik Rp 100 Ribu

Senin, 20 November 2023 – 21:40 WIB
Fixed, UMP Bali 2024 Rp 2.81 Juta, Naik Rp 100 Ribu - JPNN.com Bali
Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan saat diwawancara mengenai penetapan UMP Bali 2024 di Denpasar, Senin (20/11). Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Menurut Ida Bagus Setiawan, penerapan UMP semestinya berlaku pada tahun pertama, tahun berikutnya mengikuti skala upah.

“Tugas pemerintah sebetulnya sebagai fasilitator kesepakatannya di mana agar pembangunan tetap berjalan, sehingga saat rapat tersebut dihasilkan kenaikan 0,21 persen kalau disetarakan naik Rp 100 ribu,” ujar Ida Bagus Setiawan.

Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP 2022 ke 2023, kenaikan tahun ini cenderung lebih sedikit, di mana saat itu UMP Bali berjalan 2022 Rp 2.516.971 dan naik sebesar Rp 196.701 atau 7,81 persen.

Ida Bagus Setiawan menjelaskan bahwa perbedaan ini berdasarkan formula penghitungan baru, karena tahun sebelumnya masih mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin UMP turun, harus meningkat.

“Hanya sekarang PR kita di Bali salah satunya pertumbuhan ekonomi (PE). PE itu masing-masing kabupaten/kota.

Jadi, kita di Bali ya harus masing-masing daerah meningkat. Tidak mungkin hanya Badung yang lari terbang sementara daerah lain tidak,” tuturnya.

Keputusan UMP Bali 2024 sendiri sudah disepakati oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan asosiasi pengusaha, serikat pekerja, akademisi, pakar, dan instansi pemerintah, sehingga diharapkan agar dapat diterapkan sesuai regulasi. (lia/JPNN)

Fixed, upah minumum provinsi (UMP) Bali 2024 ditetapkan menjadi Rp 2.81 juta, hanya naik Rp 100 ribu dibandingkan tahun sebelumnya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News