UMK Badung 2023 Naik Jadi Rp 3 Jutaan, Respons Bupati Giri Prasta Tegas
bali.jpnn.com, BADUNG - Pemkab Badung Bali akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023 naik sebesar 6,84 persen dibanding 2022.
Angka 6,84 persen itu setara kenaikan Rp 200 ribu.
Itu artinya UMK Badung 2023 menjadi Rp 3.163.837 naik dibanding 2022 sebesar Rp 2.961.285.
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengatakan bahwa kenaikan UMK Badung 2023 ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Menurut Bupati Giri Prasta, penyesuaian UMK 2023 yang telah ditetapkan itu harus diikuti oleh seluruh komponen sektor formal di Badung.
Pasalnya, sektor perekonomian khususnya industri pariwisata yang menjadi sektor utama di Badung, kini telah kembali menggeliat.
Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan akan menindaklanjuti dan menerjunkan tim teknis ke lapangan apabila ada perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai standar UMK yang telah ditetapkan untuk tahun 2023.
"Ini adalah keputusan kami di Kabupaten Badung, para tenaga kerja kami juga harus disesuaikan upahnya dengan upah minimum 2023 ini," kata Bupati Giri Prasta.
UMK Badung 2023 naik 6,84 persen menjadi Rp 3 jutaan, respons Bupati Nyoman Giri Prasta kepada pemilik perusahaan tegas
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News