Kadiv Yankumham Farida Edukasi Pelaku UMKM Pentingnya KI, Cegah Kriminalisasi
bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham NTB Farida didampingi Kabid Pelayanan Hukum Puan Rusmayadi hadir sebagai narasumber untuk memberikan pencerahan bagi para pelaku UMKM di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (29/10).
Kegiatan pelatihan ini diperuntukkan untuk pelaku UMKM, khususnya wirausaha mikro terkait desain kemasan produk/branding modern.
Ada 30 orang pelaku wirausaha mikro yang belum mendaftarkan mereknya, untuk aneka produk yang telah dihasilkan.
Kadiv Yankumham Farida menyampaikan materi terkait Kekayaan Intelektual (KI) baik yang bersifat personal seperti cipta, desain industri, paten, merek dan Indikasi Geografis maupun komunal seperti ekspresi budaya tradisional (tari-tarian, kain tenun khas Lombok dll).
Farida juga menyampaikan materi KI yang berkaitan dengan pengetahuan tradisional seperti makanan yang ada di Lombok, tetapi belum tercatat di Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui kegiatan ini.
Semoga pelatihan ini dapat mendorong UMKM untuk berkembang khususnya dalam pendaftaran Kekayaan Intelektual berupa merek,” ujar Farida.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi menyampaikan materi teknis terkait tata cara penelusuran data dan pendaftaran merek.
Kegiatan pelatihan ini diperuntukkan untuk pelaku UMKM, khususnya wirausaha mikro terkait desain kemasan produk/branding modern.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News