Kadiv Yankumham Farida Edukasi Pelaku UMKM Pentingnya KI, Cegah Kriminalisasi
“Hal utama yang harus diperhatikan dalam pendaftaran merek adalah harus berbeda.
Karena merek sebagai identitas suatu produk (barang/jasa), jangan sampai merek yang akan didaftarkan ternyata sudah didaftarkan oleh pihak lain.
Ini bisa menimbulkan penolakan bagi pendaftaran merek yang akan diajukan,” kata Puan Rusmayadi.
Puan juga menambahkan, penting sekali untuk melakukan penelusuran data di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual agar terhindar dari unsur penolakan.
Selain penelusuran data, para pelaku UMKM juga diajarkan cara untuk menentukan klasifikasi merek, sehingga memudahkan para pemohon untuk menentukan kelas mana yang akan didaftarkan, apakah di kelas barang atau jasa.
Sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan, kegiatan ini merupakan salah satu dari sekian banyak upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam meningkatkan daya saing UMKM di wilayah Provinsi NTB.
Dengan banyaknya UMKM yang mendaftarkan mereknya, selain untuk perlindungan terhadap kelangsungan usahanya, pendaftaran merek memungkinkan pengusaha mencegah kriminalisasi penggunaan merek yang dilakukan oleh pihak lain.
Termasuk memungkinkan produk dikenal luas, tidak hanya di dalam negeri tetapi juga sampai luar negeri. (lia/JPNN)
Kegiatan pelatihan ini diperuntukkan untuk pelaku UMKM, khususnya wirausaha mikro terkait desain kemasan produk/branding modern.
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News