Desain Industri Mesin Pencacah Kayu Perajin Lombok Barat Masuk Daftar KI, Penting
bali.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Kanwil Kemenkumham NTB mendorong kepada pemilik desain industri untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.
Hal ini penting agar desain industri terlindungi secara hukum dan pemiliknya mendapatkan manfaat ekonomi.
Hal tersebut dilontarkan Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi ketika melakukan pengawasan terhadap desain industri terdaftar di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Rabu (9/10).
Pengawasan dilakukan ke lokasi pembuatan mesin pencacah kayu yang telah didaftarkan dengan pemilik desain industri Irwan Arditiajaya di bengkel Dusun Sedau Dese, Sedau, Narmada, Lombok Barat.
Mesin pencacah kayu buatan Irwan Arditiajaya telah terdaftar dengan nomor sertifikat IDD000067660 dengan tanggal dimulai pelindungan 29 Maret 2023 hingga tanggal 29 Maret 2033.
Kedatangan tim diterima langsung Irwan Arditiajaya.
"Saya semakin sadar bahwa desain mesin tersebut harus didaftarkan untuk melindungi kekayaan intelektual.
Apabila tidak didaftarkan sangat rentan diklaim pihak lain," ujar Irwan.
Kanwil Kemenkumham NTB mendorong kepada pemilik desain industri untuk mendaftarkan kekayaan intelektual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News