Kemenkumham NTB Dorong Pendaftaran Potensi KI Komunal di Lombok Tengah
bali.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida menggelar pertemuan dengan Pj Bupati Lombok Tengah H.A. Azis di Kantor Bupati Lombok Tengah, Kamis (3/10).
Pertemuan tersebut membahas upaya untuk mendorong pendaftaran kekayaan intelektual komunal di Kabupaten Lombok Tengah.
Turut mendampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Puan Rusmayadi.
Pj Bupati Lombok Tengah didampingi Kadis Perhubungan, Kadis UMKM, dan Kabag Hukum Pemkab Lombok Tengah.
Farida mengatakan, Lombok Tengah memiliki Potensi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal yang mungkin bisa dicatatkan dan dilindungi seperti Minyak Sumbek, Ayam Merangkat, Tradisi Ngorek, Tradisi Ngumbuk, dan masih banyak lagi.
"Kabupaten Lombok Tengah saat ini memiliki 35.000 UMKM dan baru sebagian kecil saja yang telah terdaftar mereknya.
Kabupaten Lombok Tengah juga memiliki potensi hak cipta dan paten.
Kerja sama dengan perguruan tinggi penting untuk mengoptimalkan pelindungan kekayaan intelektual di Lombok Tengah," ujar Farida.
Farida mengatakan, Lombok Tengah memiliki Potensi Kekayaan Intelektual (KI) Komunal yang mungkin bisa dicatatkan dan dilindungi seperti Minyak Sumbek,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News