11 Napi Lapastik Bangli Terima Remisi, Klaim Memenuhi Syarat UU Pemasyarakatan
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kemenkumham Bali memberikan remisi khusus kepada 11 orang narapidana beragama Buddha di Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli.
Pemberian remisi khusus dalam rangka memperingati Hari Suci Waisak 2568 Saka ini dilakukan pada Kamis (23/5) di Wihara Satya Dharma Lapas Narkotika Bangli.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi napi yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
Remisi khusus diserahkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Bimbingan, dan TI Nyoman Mudana didampingi Kalapas Narkotika Bangli Marulye Simbolon.
Dari 11 orang narapidana, sembilan orang mendapatkan remisi selama satu bulan dan dua orang lainnya mendapatkan remisi selama dua bulan.
Pemberian remisi ini didasarkan pada lama masa menjalani pidana yang telah dilalui oleh narapidana yang bersangkutan.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu mengatakan remisi merupakan hak yang diberikan kepada Napi setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi napi yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin.
11 narapidana Lapas Narkotika Bangli menerima remisi hari raya Waisak, Kemenkumham Bali klaim telah memenuhi syarat UU Pemasyarakatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News