32 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Waisak, Klaim untuk Memenuhi Hak WBP
bali.jpnn.com, DENPASAR - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memberikan remisi khusus kepada 32 orang narapidana (napi) dewasa dan anak Kamis (23/05).
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak agama para napi yang merayakan hari raya Waisak 2568 Saka dan sebagai motivasi untuk mereka menjadi lebih baik.
Berdasarkan data Kemenkumham Bali, remisi tersebut diberikan kepada 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari 31 napi dewasa, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan satu orang napi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satu napi menerima remisi 15 hari, 23 napi mendapat satu bilan, lima orang mendapat satu bulan 15 hari dan tiga orang mendapat dua bulan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, mengatakan bahwa remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Seperti perilaku selama di dalam Lapas/Rutan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal masa pidana.
"Pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan.
32 narapidana di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2558 Saka, Kemenkumham klaim untuk memenuhi hak WBP
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News