32 Napi di Bali Terima Remisi Khusus Waisak, Klaim untuk Memenuhi Hak WBP
Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum," ujar Pramella.
Pramella juga menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di lapas.
"Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan di dalam lapas.
Kami harap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," kata Pramella.
Pemberian remisi khusus Waisak ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Bali untuk memberikan hak-hak kepada para napi dan membina mereka menjadi pribadi yang lebih baik.
Diharapkan dengan adanya remisi ini, para napi dapat kembali ke masyarakat dan hidup secara mandiri dan produktif tanpa mengulangi perbuatannya. (lia/JPNN)
32 narapidana di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2558 Saka, Kemenkumham klaim untuk memenuhi hak WBP
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News