11 Napi Lapastik Bangli Terima Remisi, Klaim Memenuhi Syarat UU Pemasyarakatan

Kepada napi yang mendapatkan remisi, jadikan momentum ini untuk terus berkarya dan memperbaiki diri,” ujar Pramella.
Pramella juga berharap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih tekun.
"Semoga dengan momen Hari Suci Waisak ini, narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh selama di Lapas," kata Pramella.
Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan berkelanjutan. (lia/JPNN)
11 narapidana Lapas Narkotika Bangli menerima remisi hari raya Waisak, Kemenkumham Bali klaim telah memenuhi syarat UU Pemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News