11 Napi Lapastik Bangli Terima Remisi, Klaim Memenuhi Syarat UU Pemasyarakatan

Kamis, 23 Mei 2024 – 15:32 WIB
11 Napi Lapastik Bangli Terima Remisi, Klaim Memenuhi Syarat UU Pemasyarakatan - JPNN.com Bali
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Bimbingan, dan TI Kemenkumham Bali Nyoman Mudana didampingi Kalapas Narkotika Bangli Marulye Simbolon menyerahkan SK remisi kepada napi. Foto: Kemenkumham Bali

Kepada napi yang mendapatkan remisi, jadikan momentum ini untuk terus berkarya dan memperbaiki diri,” ujar Pramella.

Pramella juga berharap dengan pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih tekun.

"Semoga dengan momen Hari Suci Waisak ini, narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjadi pribadi yang lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat dengan bekal ilmu dan keterampilan yang telah diperoleh selama di Lapas," kata Pramella.

Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan pemasyarakatan yang humanis dan berkelanjutan. (lia/JPNN)

11 narapidana Lapas Narkotika Bangli menerima remisi hari raya Waisak, Kemenkumham Bali klaim telah memenuhi syarat UU Pemasyarakatan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News