Tak Berlisensi, Sejumlah Bar dan Kafe di Bali Terjaring Razia Ditjen KI Kemenkumham
bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) dan PPNS Kanwil Kemenkumham Bali menindak tegas pengelola bar, kafe dan restoran di wilayah Badung yang menggelar acara nonton bareng tanpa izin dari pemegang hak cipta atas hak siar tayangan sepak bola Liga Inggris.
Razia yang yang melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Bali serta Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual tersebut terjadi pada 22 - 23 Februari 2024.
Penindakan yang dilakukan Ditjen KI dan Kemenkumham Bali berawal dari laporan PT. Indonesia Entertainment Group (PT. IEG), selaku kuasa dari PT. Surya Citra Televisi (SCTV), PT. Vidio Dot Com (VIDIO), dan PT. Mediatama Televisi (NEX PARABOLA).
Mereka adalah korporasi yang memegang hak siar atas tayangan olahraga dunia.
Berdasar penelusuran Ditjen KI dan Kemenkumham Bali, ada indikasi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh enam kafe dan bar di wilayah Kabupaten Badung, Bali.
Pengelola bar dan kafe itu terindikasi melakukan kegiatan penyelenggaraan nonton bareng atau public viewing tayangan sepakbola Liga Inggris musim 2022-2025 di tempat komersial tanpa izin dari pemegang lisensi.
Para pengelola itu diduga tidak mengantongi izin dari PT. IEG yang merupakan pemegang lisensi hak siar eksklusif atas tayangan Liga Inggris musim 2022-2025 di Indonesia.
Tindakan tegas yang dilakukan ini sebagai bentuk komitmen PT. IEG kepada para pelaku usaha yang sudah melakukan registrasi untuk menggelar kegiatan nonton bareng siaran olahraga secara resmi.
Tak mengantongi lisensi dari pemegang hak siar, sejumlah bar dan kafe di Badung Bali terjaring razia Ditjen KI Kemenkumham
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News