Imigrasi Terbitkan Visa Sport, Music and Art, Cegah WNI Menonton Konser & Olahraga ke LN?
bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan kebijakan baru untuk warga negara asing (WNA) yang melakukan kegiatan olahraga, pertunjukan musik dan seni di Indonesia.
Ditjen Imigrasi resmi menerbitkan visa sport, music and art untuk para WNA yang akan melakukan aktivitas olahraga, konser seni maupun kegiatan seni.
Dalam aturan sebelumnya, penerapan persyaratan visa lebih kompleks bagi atlet, seniman dan artis mancanegara.
Namun, setelah dievaluasi, beberapa persyaratan visa dapat dieliminasi.
Menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Ditjen Imigrasi berusaha menyederhanakan persyaratan permohonan visa.
Ofisial atlet maupun promotor artis internasional tidak perlu lagi melampirkan izin tenaga kerja, surat keterangan berpengalaman kerja minimal lima tahun hingga surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Menurut Silmy Karim, penghapusan syarat tersebut berdasar pertimbangan aktivitas mereka yang singkat di Indonesia.
Pertimbangan yang lain, pekerjaan yang dilakukan atlet dan artis asing itu tidak memberikan efek persaingan kepada tenaga kerja lokal.
Ditjen Imigrasi menerbitkan Visa Sport, Music and Art, untuk mencegah WNI menonton konser & olahraga ke luar negeri (LN)?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News