Tak Berlisensi, Sejumlah Bar dan Kafe di Bali Terjaring Razia Ditjen KI Kemenkumham
Berdasarkan hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), PPNS DJKI melakukan penyitaan terhadap alat-alat atau benda-benda yang digunakan untuk melakukan media penyiaran.
Mulai dari televisi, setbox, decoder, remote control, dan benda-benda lain yang mempunyai kaitan dengan perkara yang ditangani untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam rangkaian penyidikan hingga persidangan di pengadilan.
Para pengelola itu diduga melanggar Pasal 25 jo. 118 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana empat tahun dan Rp 1 miliar.
Namun, apabila dilakukan dengan maksud pembajakan diancam dengan pidana penjara sepuluh tahun dan denda Rp 4 miliar.
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI Anom Wibowo yang turut razia ke TKP mengimbau pengelola hotel, kafe, dan sport bar, apabila melakukan penayangan tayangan sepakbola mendapat izin lisensi.
“Hal ini untuk menghindari apabila mendapat tuntutan hukum dari pemegang hak siar,” ujar Anom Wibowo.
Penyidik PPNS Ditjen KI melakukan pemeriksaan lanjutan pada Jumat (24/2) lalu dengan menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) para terlapor.
Kakanwil Kemenkumham Bali Romy Yudianto mengimbau dan mengingatkan para pelaku usaha agar mengantongi izin atau lisensi hak siar terlebih dahulu sebelum mempertontonkan siaran yang dilindungi hak cipta.
Tak mengantongi lisensi dari pemegang hak siar, sejumlah bar dan kafe di Badung Bali terjaring razia Ditjen KI Kemenkumham
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News