Pekerja Mohon Bersabar, UMP Bali 2023 Belum Final, Sekda Ungkap Penyebabnya

Jumat, 25 November 2022 – 09:58 WIB
Pekerja Mohon Bersabar, UMP Bali 2023 Belum Final, Sekda Ungkap Penyebabnya - JPNN.com Bali
Ilustrasi upah minimum provinsi Bali diperkirakan bakal naik. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Kalau semua sudah menyetujui maka tentu akan dilaporkan kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi surat keputusan," ujar Dewa Made Indra.

Sekda Bali ini menjelaskan bahwa awalnya Dewan Pengupahan telah mengadakan pertemuan untuk membahas kenaikan UMP 2023.

Namun, setelah ditentukan dan akan segera disahkan menjadi keputusan gubernur, pemerintah pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Dalam Negeri melakukan peninjauan kembali sehingga keputusan tersebut ditunda.

"Setelah itu sudah dilakukan pertemuan dan pengarahan dari Menaker dan Mendagri untuk cara penghitungan atau formula baru penghitungan UMP 2023.

Nah, ini formula yang sekarang dirumuskan oleh Dewan Pengupahan dan sedang berlangsung dipimpin Dinas Ketenagakerjaan," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda pada Rabu lalu (23/11) mengatakan bahwa pertemuan Dewan Pengupahan telah dilakukan sehari sebelumnya dan melahirkan rekomendasi UMP Bali 2023.

"Diperoleh angka yang direkomendasikan, tetapi belum ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Bali.

Angka yang direkomendasikan sebesar Rp 2.713.672,28.

Pekerja di Pulau Dewata mohon bersabar, UMP Bali 2023 hasil rekomendasi Dewan Pengupahan belum final, Sekda Dewa Made Indra ungkap penyebabnya
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News