Merek Arak Bali Resmi Legal & Berpita Cukai, Sebegini Data Disperindag
bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali mencatat sebanyak 48 merek arak Bali sudah legal dan berpita cukai.
Produk tersebut telah beredar dan dikonsumsi masyarakat.
Kadisperindag Bali Wayan Jarta mengatakan saat tahun pertama baru 34 merek yang berhasil lolos cukai.
Namun, seiring berjalannya waktu antusias perajin minuman destilasi itu meningkat.
“Kami mendapat laporan dari beberapa pabrik minuman dan koperasi bahwa masih ada beberapa yang dalam proses,” kata Wayan Jarta kemarin.
Menurut Wayan Jarta, industri arak Bali membawa dampak ekonomi, tak hanya bagi perajin atau produsen di hilir, tetapi juga ke petani di hulu.
Disperindag Bali mencatat petani arak Bali awalnya berjumlah 1.472 orang, tetapi kini meningkat menjadi 2.550 orang dengan 10 unit usaha koperasi yang menaungi mereka.
“Dampak secara sosial, petani dapat berusaha dengan rasa aman dan nyaman.
Merek Arak Bali resmi legal & berpita cukai, sebegini data yang diungkap Disperindag Bali pada hari arak Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News