Merek Arak Bali Resmi Legal & Berpita Cukai, Sebegini Data Disperindag

Selasa, 30 Januari 2024 – 08:16 WIB
Merek Arak Bali Resmi Legal & Berpita Cukai, Sebegini Data Disperindag - JPNN.com Bali
Arak Bali yang telah lolos izin BPOM dan dipamerkan saat perayaan Hari Arak Bali. Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

Arak Bali tidak lagi dikonotasikan sebagai minuman yang ilegal dan dampak negatif, kini sudah mendapat pengakuan,” ujar Wayan Jarta.

Kepala Disperindag Bali itu melihat para perajin terus berusaha meningkatkan kualitas produk mereka, ini sejalan dengan aturan yang dibuat pemerintah daerah yang terus meningkat.

Oleh karena itu, muncul kendala-kendala dalam melegalkan merek.

Pasalnya, tidak semua industri yang berizin mempunyai komitmen menyerap arak sebagai bahan baku minuman yang diproduksi.

“Naiknya tarif pita cukai juga penyebab daya saing produk karena dampaknya pada naiknya harga minuman beralkohol,” kata dia.

Arak Bali sendiri sebenarnya telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola

Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali yang saat itu digagas Gubernur Wayan Koster.

Selain peraturan gubernur, keberadaan arak diperkuat dengan terbitnya Sertifikat Kekayaan Intelektual yang melindungi destilasi tradisional arak Bali.

Merek Arak Bali resmi legal & berpita cukai, sebegini data yang diungkap Disperindag Bali pada hari arak Bali
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News