Masyarakat Sipil Bali Protes Pasal 410 RKUHP: Bisa Hambat Pencegahan AIDS

Rabu, 23 November 2022 – 10:29 WIB
Masyarakat Sipil Bali Protes Pasal 410 RKUHP: Bisa Hambat Pencegahan AIDS - JPNN.com Bali
Pasal-pasal kontroversial dalam RUU KUHP yang ditolak masyarakat sipil Bali. Foto: Dok.JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Komunitas masyarakat sipil di Bali merespons Pasal 410 dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang bisa menghambat upaya penanggulangan dan pencegahan HIV/AIDS.

Pasal 410 RKUHP menyebut, "Setiap orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada anak, dipidana dengan pidana penjara paling banyak kategori I".

"Sampai saat ini penularan HIV/AIDS masih menjadi masalah bagi bangsa Indonesia.

Penanganan HIV/AIDS bahkan menjadi program pemerintah mulai dari pencegahan hingga penghilangan stigma dan diskriminasi," kata koordinator komunitas masyarakat sipil Bali Ketut Sukanata di Denpasar, kemarin.

Menurut Sukanata, pasal ini berpotensi menjadi alasan pencelaan (stigma) pada alat pencegah kehamilan khususnya kondom yang seolah-olah tak bisa ditunjukkan khususnya kepada anak-anak.

Padahal, kondom bisa dimanfaatkan untuk kepentingan edukasi dan ilmu pengetahuan.

"Di sisi lain, kondom pun merupakan alat untuk penanggulangan masalah kesehatan," ujar Direktur Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Bali itu.

Stigma pun dikhawatirkan kemudian tertuju para pegiat pencegahan HIV-AIDS.

Masyarakat Sipil Bali yang terdiri dari berbagai elemen memprotes materi Pasal 410 RKUHP: pasal tersebut bisa menghambat pencegahan HIV-AIDS
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News