Masyarakat Sipil Bali Protes Pasal 410 RKUHP: Bisa Hambat Pencegahan AIDS
Khususnya mereka yang bergerak di kalangan pelajar dan anak muda melalui Kelompok Siswa Peduli AIDS Nasional (KSPAN).
Oleh karena itu, kata Sukanata, perlu ditegaskan dalam penjelasan bahwa untuk kepentingan edukasi dan ilmu pengetahuan diberikan kewenangan kepada mereka yang memiliki kompetensi untuk menjelaskan penggunaan kondom untuk kepentingan kesehatan.
Terutama yang berkaitan dengan upaya pencegahan HIV/AIDS.
Komunitas masyarakat sipil di Bali juga menekankan RKUHP tak selayaknya mengatur hubungan-hubungan antarpribadi yang berpotensi menimbulkan kriminalisasi.
"RKUHP mestinya menekankan perhatian pada masalah-masalah publik di mana terdapat potensi tindak pidana yang merugikan kepentingan publik," ujarnya.
Hal ini khususnya terkait pada pasal 413 tentang perzinaan dan pasal 414 tentang Kohabitasi (hidup bersama).
Meskipun kemudian dinyatakan bahwa penerapan pasal pidana hanya bila ada pengaduan, tetapi dikhawatirkan kemudian terjadi aturan-aturan turunan dengan alasan untuk pencegahan perzinaan atau kohabitasi.
Dalam konteks pariwisata, pasal tersebut berpotensi merugikan dunia pariwisata karena mengesankan Indonesia pada umumnya dan khususnya Bali sebagai daerah yang terlalu banyak mencampuri urusan pribadi.
Masyarakat Sipil Bali yang terdiri dari berbagai elemen memprotes materi Pasal 410 RKUHP: pasal tersebut bisa menghambat pencegahan HIV-AIDS
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News