Masyarakat Sipil Bali Protes Pasal 410 RKUHP: Bisa Hambat Pencegahan AIDS
Terdapat pula potensi pelanggaran kode etik pariwisata yang menjadi standar pariwisata secara global.
"Oleh karena itu, kami pada dasarnya menolak pasal tersebut," tuturnya.
Jika pun tetap akan ditetapkan, pihaknya meminta penegasan, tidak boleh ada aturan turunan atau yang terkait yang dibuat dengan alasan pencegahan perzinaan sehingga semakin memasuki wilayah pribadi.
Termasuk, wilayah pribadi wisatawan. Misalnya, aturan bahwa orang menginap di satu hotel harus menunjukkan surat nikah.
"Peluang untuk dilakukan perubahan RKUHP mestinya harus tetap dibuka sehingga masyarakat yang belum terakomodasi aspirasinya masih memiliki harapan akan RKUHP yang lebih baik," paparnya. (lia/JPNN)
Masyarakat Sipil Bali yang terdiri dari berbagai elemen memprotes materi Pasal 410 RKUHP: pasal tersebut bisa menghambat pencegahan HIV-AIDS
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News