Cewek Australia Pengidap HIV Bikin Ulah di RSUD Buleleng Dideportasi, Kisahnya Miris
bali.jpnn.com, DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali menunjukkan ketegasannya menegakkan peraturan keimigrasian.
Kali ini seorang cewek asal Australia berinisial CNL, 36, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/9) setelah menjalani detensi selama 29 hari di Rudenim Denpasar.
Cewek pengidap HIV ini dideportasi dengan didampingi temannya dari Australia setelah melanggar izin tinggal alias overstay selama 71 hari.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita mengatakan bahwa deportasi ini adalah bagian dari komitmen jajaran Imigrasi dalam menjaga kedaulatan Indonesia.
Deportasi ini sekaligus untuk memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan keimigrasian ditindak secara tegas.
"Kami ingin menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi aturan hukum.
Jadi, siapa pun yang melanggar akan menghadapi konsekuensi yang sesuai.
Deportasi adalah upaya kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Indonesia," ujar Gede Dudy Duwita.
Cewek asal Australia berinisial CNL, 36, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/9) setelah menjalani detensi selama 29 hari di Rudenim Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News