Cewek Australia Pengidap HIV Bikin Ulah di RSUD Buleleng Dideportasi, Kisahnya Miris
Cewek kelahiran 1987 ini tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2024 menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang berlaku hingga 11 Juni 2024.
Namun, sayangnya CNL tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal dan akhirnya overstay selama 71 hari sejak 19 Agustus 2024.
Status overstay cewek Australia ini terungkap pada 16 Agustus 2024 saat berobat ke RSUD Buleleng.
RSUD Buleleng saat itu melaporkan keberadaan pasien CNL yang dianggap bermasalah kepada Kantor Imigrasi Singaraja.
“CNL dirawat sejak 10 Agustus hingga 15 Agustus 2024 dengan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak stabil, sering tidak fokus saat berkomunikasi.
CNL juga tidak memiliki paspor saat masuk rumah sakit.
Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas CNL selama berada di Indonesia,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.
Hal ini diperparah dengan ketidakjelasan mengenai pelunasan biaya pengobatan dan tindakan CNL yang menyebabkan keributan di rumah sakit.
Cewek asal Australia berinisial CNL, 36, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/9) setelah menjalani detensi selama 29 hari di Rudenim Denpasar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News