Cewek Australia Pengidap HIV Bikin Ulah di RSUD Buleleng Dideportasi, Kisahnya Miris
Akibatnya, pihak RSUD Buleleng merasa keberatan dengan keberadaan CNL di rumah sakit.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akhirnya mengamankan CNL.
Imigrasi Singaraja lalu menghubungi pihak Konsulat Australia serta keluarga CNL, tetapi mereka tidak bersedia bertanggung jawab.
Hal ini terbukti ketika pada 19 Agustus 2024, CNL dibawa oleh RSUD Buleleng dan Dinas Sosial Buleleng ke Konsulat Jenderal Australia di Denpasar, tetapi malah ditolak.
CNL akhirnya dibawa ke Rudenim Denpasar pada 20 Agustus 2024 untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. Kami akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu.
CNL juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan oleh Ditjen Imigrasi, sehingga mereka tidak dapat kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu. (lia/JPNN)
Cewek asal Australia berinisial CNL, 36, dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/9) setelah menjalani detensi selama 29 hari di Rudenim Denpasar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News