Bahaya, Cewek Uganda Pengidap HIV Bisnis Lendir di Bali, Respons Imigrasi Tegas
bali.jpnn.com, DENPASAR - Aparat Rudenim Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian di Bali.
Tiga cewek Uganda berinisial NN, 29; TN, 19 dan TCN, 23, dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketiganya dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Kamis (17/10) lalu dengan tujuan akhir Entebbe International Airport setelah terlibat bisnis lendir di Bali.
Yang mengerikan, ketiga cewek itu diketahui sebagai pengidap HIV/AIDS.
“Ketiga cewek Uganda ini datang ke Bali pada waktu yang berbeda-beda, tetapi terdapat pola kemiripan aktivitas yang merupakan sebuah pelanggaran keimigrasian,” ujar Plh Rudenim Denpasar Raden Fajar Jaya Wicaksono, Sabtu (19/10).
Selain melakukan pendeportasian, nama ketiga cewek Uganda itu dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Raden Fajar Jaya Wicaksono mengatakan NN, TN, dan TCN didetensi selama 36 hari sebelum dideportasi, Kamis (17/10) lalu.
“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan,” kata Raden Fajar Jaya Wicaksono.
Ketiganya dideportasi melalui Bandara Soekarno Hatta, Kamis (17/10) lalu dengan tujuan akhir Entebbe International Airport setelah terlibat bisnis lendir
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News