LBH Bali Tolak Hukuman Mati, Rentan Transaksional Politis, Cabut dari Draf RKUHP

Selasa, 30 Agustus 2022 – 17:26 WIB
LBH Bali Tolak Hukuman Mati, Rentan Transaksional Politis, Cabut dari Draf RKUHP - JPNN.com Bali
Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning saat jadi pembicara di acara Diskusi Publik Problematika Hukuman Mati di Undiknas Denpasar, Selasa (30/8). Foto: Sentot Prayogi/JPNN.com

bali.jpnn.com, DENPASAR - Desakan pencabutan pasal hukuman mati dari draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kian menguat.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali resmi menyatakan sikap menolak dimasukkannya pasal pidana hukuman mati dalam draf RKUHP.

"Sikap LBH Bali tegas, tegakkan Hak Asasi Manusia (HAM), tolak penerapan pasal pidana mati dalam RKUHP," ujar Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning di depan ratusan mahasiswa dan dosen Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Selasa (30/8).

Kadek Vany menuding masih banyak kontroversial dalam draf RKUHP yang saat ini tengah dibahas pemerintah dan DPR RI.

Menurut Kadek Vany, penerapan hukuman mati dalam praktiknya kerap dijadikan hukuman transaksional pejabat politik.

Pasal hukuman mati hanya sekadar dijadikan alat tukar pencitraan di publik terkait tegas atau lembeknya sebuah rezim pemerintahan.

"Indonesia sangat tidak siap menerapkan pidana hukuman mati karena sering dijadikan hukuman transaksional," kata Kadek Vany.

Ia menegaskan hak untuk hidup merupakan hak fundamental bagi setiap individu manusia.

LBH Bali dengan tegas menolak hukuman mati. Direktur LBH Bali Kadek Vany menilai pasal ini rentan transaksional politis, cabut dari draf RKUHP
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News