LBH Bali Tolak Hukuman Mati, Rentan Transaksional Politis, Cabut dari Draf RKUHP
Selasa, 30 Agustus 2022 – 17:26 WIB
![LBH Bali Tolak Hukuman Mati, Rentan Transaksional Politis, Cabut dari Draf RKUHP - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/08/30/direktur-lbh-bali-ni-kadek-vany-primaliraning-saat-jadi-pemb-0zda.jpg)
Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning saat jadi pembicara di acara Diskusi Publik Problematika Hukuman Mati di Undiknas Denpasar, Selasa (30/8). Foto: Sentot Prayogi/JPNN.com
"Seseorang yang dicabut hak hidupnya, maka otomatis orang tersebut tidak bisa menikmati hak-haknya yang lain," ucap Vany.
Dalam konteks hukum HAM, jelas advokat ini, hak untuk hidup masuk dalam kategori non derogable right.
"Hak hidup adalah hak asasi yang tidak bisa dicabut dalam kondisi atau situasi apapun," tutur Kadek Vany.
Direktur LBH Bali ini justru menilai Indonesia tidak memiliki keseriusan dalam melindungi hak hidup warganya.
"Terlihat dari banyaknya perundang-undangan hukuman mati, ditambah vonis hukuman mati yang masih terus dijatuhkan," papar Kadek Vany. (gie/JPNN)
LBH Bali dengan tegas menolak hukuman mati. Direktur LBH Bali Kadek Vany menilai pasal ini rentan transaksional politis, cabut dari draf RKUHP
Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News