Imparsial Menyoal RKUHP: Efek Jera Hukuman Mati Cuma Mitos, Sentil Pemerintahan Jokowi
bali.jpnn.com, DENPASAR - Polemik seputar Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terus bergulir.
Penerapan pasal pidana hukuman mati dalam RKUHP mendapat sorotan serius dari The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial).
Sorotan datang dari Amalia Suri, Peneliti Imparsial yang juga pegiat HAM saat berbicara di depan ratusan mahasiswa Undiknas Denpasar, Selasa (30/8).
Menurut Amalia Suri, pasal pidana hukuman mati merupakan bagian dari unfair trial atau proses peradilan yang tidak adil.
Kata dia, penerapan hukuman mati atas jenis kejahatan apapun sudah tidak pantas diterapkan di Indonesia lantaran berseberangan dengan hak asasi manusia (HAM).
"Dunia internasional sudah berlomba-lomba untuk meninggalkan hukuman mati. 106 negara sudah menghapus penerapan hukuman mati," ujar Amalia Suri.
Pihaknya mencatat masih ada 36 negara di dunia termasuk Indonesia masih mempertahankan pidana mati untuk jenis kejahatan tertentu.
"Indonesia terakhir mengeksekusi hukuman mati pada tahun 2016," kata Amalia Suri.
Imparsial menyoal RKUHP saat Diskusi Publik di Kampus Undiknas Denpasar: efek jera hukuman mati cuma mitos, sentil pemerintahan Jokowi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News