KLHK Ubah Status Mangrove Tahura Ngurah Rai, Proyek Terminal LNG Tak Terbendung?

bali.jpnn.com, DENPASAR - Fakta mengejutkan terkait proyek Terminal LNG terungkap dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Fakta ini menyangkut mulusnya proses perizinan rencana pembangunan Terminal LNG di Pesisir Pantai Sanur, Denpasar Selatan (Densel).
KLKH, dalam hal ini Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) disinyalir turut andil dalam memuluskan rencana proyek ini.
Dugaan ini mencuat setelah Ditjen KSDAE KLHK melakukan perubahan status peta blok kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Tidak banyak yang tahu, khusus di kawasan peta blok mangrove yang bakal menjadi lokasi dibangunnya Terminal LNG sebelumnya berstatus Blok Perlindungan.
Status Blok Perlindungan pada kawasan mangrove tersebut ditetapkan sejak 2015 silam melalui SK Dirjen KSDAE KLHK bernomor 255/KSDAE-SET/2015.
Namun, pada 2021 lalu SK tersebut dianulir.
Dirjen KSDAE KLH mengeluarkan SK bernomor 1113/KSDAE/SET.2/KSA.0/12/2021 untuk menganulir SK sebelumnya.
Kementerian LHK mengubah status mangrove Tahura Ngurah Rai dari Blok Perlindungan jadi Blok Khusus, proyek Terminal LNG tidak terbendung?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News