Pegawai Non-ASN Buleleng Heboh Isu PPPK, BKN Beri Penjelasan, Tolong Simak
![Pegawai Non-ASN Buleleng Heboh Isu PPPK, BKN Beri Penjelasan, Tolong Simak - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/06/17/pns-di-pemkot-bogor-yang-usianya-di-atas-50-tahun-wajib-bekerja-dari-rumah-ilustrasi-foto-humas-kemendagri-32.jpg)
bali.jpnn.com, BULELENG - Isu pengangkatan para tenaga non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) membuat heboh Buleleng beberapa minggu terakhir.
Para pegawai non-ASN semringah impian mereka menjadi PPPK ada di depan mata.
Hal ini terjadi setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Buleleng mengumpulkan dokumen kepegawaian non-ASN tersebut.
Namun, senyum tenaga honorer non-ASN tersebut layu sebelum berkembang.
Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan pengumpulan dokumen kepegawaian hanya untuk kepentingan pendataan jumlah masa kerja pegawai, bukan untuk pengangkatan para non-ASN menjadi PPPK.
Kejadian serupa terjadi di sejumlah daerah setelah buku panduan terkait aplikasi pendataan tenaga non-ASN termasuk cara pengisiannya menyebar di WhatsApp honorer
Sebagian besar berpikir aplikasi tersebut akan diisi honorer.
Pegawai Non-ASN Buleleng heboh isu pengangkatan mereka menjadi PPPK, BKN memberi penjelasan berdasarkan SE MenPAN RB, tolong simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News