Pegawai Non-ASN Buleleng Heboh, Isu Pengangkatan PPPK Menyeruak, Ternyata
bali.jpnn.com, BULELENG - Pegawai non-ASN Buleleng heboh beberapa minggu terakhir.
Kehebohan dipicu menyeruaknya isu pengangkatan para non-ASN menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini terjadi setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng sepekan terakhir mengumpulkan dokumen kepegawaian non-ASN.
“Isu itu tidak benar,” ujar Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa.
Menurut Gede Wisnawa, pengumpulan dokumen kepegawaian adalah untuk kepentingan pendataan jumlah masa kerja pegawai, bukan untuk pengangkatan para non-ASN menjadi PPPK.
Gede Wisnawa mengatakan pengumpulan dokumen ini berdasar Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tertanggal 22 Juli 2022.
Pada poin nomor empat disebutkan bahwa pendataan pegawai non-ASN ini untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
“Mohon agar tidak resah karena belum ada kepastian hukum dari Pemerintah Pusat.
Pegawai Non-ASN Buleleng heboh sepekan terakhir gegera menyeruaknya isu pengangkatan PPPK, Kepala BKPSDM bongkar fakta, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News