Pegawai Non-ASN Buleleng Heboh Isu PPPK, BKN Beri Penjelasan, Tolong Simak

Jumat, 26 Agustus 2022 – 11:04 WIB
Pegawai Non-ASN Buleleng Heboh Isu PPPK, BKN Beri Penjelasan, Tolong Simak - JPNN.com Bali
Ilustrasi honorer.. Ilustrasi Foto: Humas Kemendagri

Penjelasan baru datang dari Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.

Menurut Deputi Suharmen, dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN.

Tenggat waktunya adalah 30 September 2022.

Deputi Suharmen menegaskan pengisian data honorer akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan masing-masing tenaga honorer.

"Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan honorer beberapa tahun lalu," ujar Deputi Suharmen.

Deputi Suharmen mengatakan memang ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan tenaga non-ASN, seperti KTP, Ijazah, kartu keluarga, SK pengangkatan, bukti pembayaran honorarium, dan lainnya.

Namun, pengisian data di aplikasi tenaga non-ASN dilakukan BKD agar makin valid.

Oleh karena itu, setiap instansi yang mengajukan data honorer harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Pegawai Non-ASN Buleleng heboh isu pengangkatan mereka menjadi PPPK, BKN memberi penjelasan berdasarkan SE MenPAN RB, tolong simak
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News