Gaji PPPK Mengejutkan, Bikin Syok Guru Lulus PG, Alamak
bali.jpnn.com, JAKARTA - Silang sengkarut pemerintah daerah (Pemda) tidak tertarik mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 terungkap.
Pangkal masalahnya ternyata gegara gaji PPPK.
Ternyata anggaran gaji yang ditransfer pusat lewat dana alokasi umum (DAU) tidak full.
Kisaran anggaran yang diberikan per PPPK sebesar Rp 1,9 juta per bulan.
Bahkan, di Kabupaten Pemalang per PPPK hanya menerima Rp 1,5 juta.
Dengan fakta tersebut, Pemda kesulitan menyediakan anggaran gaji dan tunjangan.
Sebab, Pemda harus menyiapkan anggaran dua kali lipat.
"Gaji pokok PPPK guru Rp 2,965 juta ditambah tunjangan totalnya menjadi sekitar Rp 4 jutaan.
Berita P3K Terbaru: Pendapatan alias gaji yang diperoleh PPPK mengejutkan, bikin syok para guru honorer yang lulus passing grade (PG), alamak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News