Pemprov Bali Tolak Menyerah, Sopir hingga Tukang Kebun Diusulkan Lagi Jadi PPPK
bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemprov Bali telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN & RB) agar para sopir dan tenaga kebersihan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Usulan itu disampaikan bersamaan dengan tenaga kontrak dan lainnya.
Usulan itu diajukan saat Menpan Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat edaran tentang pendataan pegawai kontrak.
“Kita mengajukan usulan sejak Januari 2022,” ujar Sekda Bali Dewa Made Indra dilansir dari Antara.
Namun, yang menjadi masalah, setelah sopir dan tenaga kebersihan diusulkan, yang datanya keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya tenaga kontrak administrasi.
Sopir, cleaning service (petugas kebersihan) dan tukang kebun yang diusulkan Pemprov Bali tidak masuk dalam daftar yang akan dipertimbangkan untuk menjadi PPPK.
Oleh karena itu, Pemprov Bali kembali mengusulkan mereka menjadi PPPK pada 2024.
“Dua bulan yang lalu sudah kami usulkan kembali kepada Menpan agar mempertimbangkan pengangkatan sopir dan cleaning service, terutama yang masa kerjanya tertentu," katanya.
Pemprov Bali kembali mengusulkan ke Kementerian PAN & RB agar agar para sopir dan tenaga kebersihan diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News