Kuota Nasional PPPK 2022 Melimpah, Usulan Pemda Baru 35 Persen, Duh

Jumat, 10 Juni 2022 – 11:07 WIB
Kuota Nasional PPPK 2022 Melimpah, Usulan Pemda Baru 35 Persen, Duh - JPNN.com Bali
Dirjen GTK Kemendikbudristek Iwan Syahril memastikan PPPK 2022 lebih berpihak kepada guru honorer. Foto tangkapan layar YouTube Komisi X DPR RI

bali.jpnn.com, JAKARTA - Para guru honorer yang berniat mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 mohon bersabar.

Meski Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyiapkan kuota PPPK 2022 sebanyak 970.410, tetapi yang diajukan pemerintah daerah (pemda) belum sampai 50 persen.

Saat ini total formasi yang sudah diajukan pemda (termasuk guru agama) untuk tahun 2022 sebanyak 343.631.

Jumlah ini baru sekitar 35 persen dari total kebutuhan formasi yang ada.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Iwan Syahril saat sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun  2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, kemarin, mengungkapkan kunci keberhasilan pengadaan PPPK guru adalah adanya formasi yang diajukan pemda.

“Jadi, ini bukan hanya pemenuhan secara kepegawaian, tetapi juga layanan yang diberikan atas pendidikan yang bisa dijangkau seluruh masyarakat sehingga SDM bisa berkembang dengan lebih baik,” ujar Iwan Syahril.

Kuota PPPK 2022 sebanyak 970.410 terdiri dari sisa formasi PPPK 2021 yang mencapai 212.392. Ditambah formasi PPPK 2022 sebanyak 758.018.

"Formasi PPPK 2022 adalah penjumlahan dari sisa formasi 2021 dan formasi yang diusulkan pemda untuk tahun 2022," kata Iwan Syahril.

Berita P3K terbaru: Kuota nasional PPPK 2022 melimpah mencapai 970.410, tetapi usulan Pemda baru 35 persen dari kuota, mengkhawatirkan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News