Guru Honorer Masa Kerja Minimal 3 Tahun Tak Perlu Tes PPPK 2022, Wow

Rabu, 01 Juni 2022 – 10:09 WIB
Guru Honorer Masa Kerja Minimal 3 Tahun Tak Perlu Tes PPPK 2022, Wow - JPNN.com Bali
Ilustrasi seleksi PPPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

bali.jpnn.com, JAKARTA - Kabar gembira bagi guru honorer yang berniat mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022.

Guru honorer dengan masa kerja minimal tiga tahun dan terdata di Dapodik tidak perlu mengikuti tes lagi di PPPK 2022.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah.

"Jadi, guru non-aparatur sipil negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah tiga tahun tidak perlu dites kembali," ujar Sekretaris Ditjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani kepada JPNN.com.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Ayat 4 dan Pasal 32 Ayat 2 PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Menurut Nunuk Suryani, seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II, yaitu honorer K2 dan guru honorer non K2 di sekolah negeri hanya dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Nunuk Suryani mengatakan bahwa langkah ini sebagai penghargaan terhadap guru honorer K2 maupun non K2 yang memiliki masa pengabdian minimal tiga tahun.

Nunuk Suryani meminta para guru honorer negeri untuk memahami benar-benar isi PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022.

Berita P3K terbaru: guru honorer masa kerja minimal 3 tahun tak perlu mengikuti tes seleksi PPPK 2022, kabar yang menggembirakan, wow
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News